Selasa, 20 Oktober 2015

Hallo.. Apa kabar bapak  ibu semua? Mudah - mudahan semakin sukses saja, usahanya semakin maju. Hingga pada suatu saat, di mana anda harus mendaftarkan merk dagang usaha anda. Kebetulan, kali ini kita akan membahas Cara mendaftarkan merek dagang. Memangnya kalau usaha saya sudah maju, haruskah saya mendaftarkan merek dagang? apa pentingnya sih?

Pendaftaran merek dagang sangat penting sekali bahkan ketika usaha kita masih dalam tahap awal. Pendaftaran merek dagang penting, di antaranya adalah untuk melindungi merek usaha kita dari pembajakan pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apa itu Merek Dagang?

Negara kita telah memiliki undang - undang perlindungan merek dagang. Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam undang - undang No. 15 tahun 2001. Di dalam undang - undang merek pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf - huruf, angka - angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur - unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Yogyakarta

  1. Mengajukan permohonan ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan/Kanwil secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan :
    1. Foto kopi KTP yang telah dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan undang - undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia. Biasanya dipilih alamat kuasa hukumnya.
    2. Foto kopi Akte Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh notaris, apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum.
    3. Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
    4. Tanda pembayaran biaya permohonan.
    5. 25 helai etiket merek (ukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm)
    6. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
  2. Mengisi formulir permohonan yang memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
    2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
    3. Nama dan alamt lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan 
    4. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
Berapa biaya permohonan pendaftaran merek dagang?
Biaya pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 10 macam barang atau jasa adalah (sumber situs DJKI Kemenkumham) :

  1. UMKM biayanya Rp 600.000,00 per permohonan per kelas
  2. Non UMKM biayanya Rp 1.000.000,00 per permohonan per kelas.

Demikianlah cara mendaftarkan merek dagang usaha kita, sebagai penutup, saya sertakan bagan alur dan prosedur permohonan HKI di Kanwil Kem. Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Cara Mendaftarkan Merk Dagang Yogyakarta
prosedur permohonan HKI di Kanwil Kem. Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.



EmoticonEmoticon