Selasa, 15 September 2015

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang YogyakartaSaya akan berbagi pengalaman mengurus Surat Keterangan Pindah Datang beberapa waktu yang lalu, semoga membantu anda yang sedang dan akan mengurusnya. Sebenarnya saya dan keluarga sudah dua kali mengurus surat ini , karena rumah saya yang juga berpindah - pindah dua kali. Pertama dari Kabupaten Sleman ke Kota Yogyakarta, dan kedua dari Kota Yogyakarta ke Kabupaten Sleman lagi. Mondar - mandir.
Surat Keterangan Pindah Datang  adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk warga negara Indonesia yang melaporkan kedatangan guna masuk menjadi penduduk di suatu Kota atau Kabupaten.
Jadi ketika anda dan keluarga pindah domisili, anda harus mengurus surat ini dan diikuti pembuatan Kartu Keluarga baru dan KTP baru sesuai alamat domisili anda yang baru.

Manfaat dan Kegunaan Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar kota / kabupaten yang datang untuk mengurus kependudukannya.
  2. Sebagai dasar proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat yang baru.
Tata cara / Prosedur mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Alamat Disdukcapil Kota Yogyakarta : Komplek Balai Kota Yogyakarta Jl. Kenari 56 Yogyakarta
Alamat Disdukcapil Kabupaten Sleman: Jalan Parasamnya Beran Tridadi Sleman 55511

Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pengantar RT/ RW 
  2. Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah.
  3. Surat Keterangan Pindah. Surat keterangan pindah ini anda urus di daerah asal anda. 
  4. Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah  Datang adalah selama 30 hari.

Skema Singkat Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten

Di daerah asal, mengurus surat pindah

  1. Dengan membawa pengantar dari RT/RW , KTP dan Kartu Keluarga, penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
  2. Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
  4. Dengan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
  5. Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  6. Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
Di Daerah Tujuan

  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
  3. Setelah formulir pindah datang ditandatangani lurah, penduduk meneruskan ke Kantor Kecamatan. 
  4. Kecamatan menandatangani formulir pindah datang, untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.


Tips : agar anda mendapatkan prosedur yang tepat, ada baiknya sebelum mengurus kepindahan anda, anda berkonsultasi dulu dengan pihak kelurahan, tanyakan dengan jelas bagaiman prosedurnya dan apa saja syarat yang harus dibawa, agar anda tidak mondar - mandir melengkapi persyaratan yang kurang. Barangkali peraturan ada yang berubah atau tidak sama persis di setiap daerah.


EmoticonEmoticon