Minggu, 28 Juni 2015



Cara Membuat Kartu Keluarga BaruBagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat .

Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan. 


Dalam setiap Kartu Keluarga, memuat :

  1. Nomor Kartu Keluarga
  2. Nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga
  3. NIK
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat
  6. Tempat tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, 
  7. Status Perkawinan
  8. Status hubungan dalam keluarga
  9. Kewarganegaraan
  10. Dokumen imigrasi 
  11. dan nama orang tua
Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK , meskipun masih tinggal menumpang bersama orang tua. Boleh dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK jika memang ada lebih dari satu kepala keluarga.


Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru.

Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.

Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Masa Berlaku Kartu Keluarga
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :

1.       Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
2.       Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :

·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
·         Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:


Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·         Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
       Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.


Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·         Surat Keterangan Pindah Datang 
·         Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·         Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·         Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·         Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·         Dokumen keimigrasian bagi orang asing


Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .

Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru. 

Adapun untuk warga Kota Yogyakarta, maka alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Yogyakarta.


Suami Istri membuat Kartu Keluarga Baru (di tempat domisili istri) 
(sumber : https://ardisaz.com/2015/01/21/cara-mengurus-pembuatan-kartu-keluarga/)
  •     Suami membuat Surat Pindah dari alamat lama suami 
  •     Suami membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat baru (alamat istri) untuk pindah datang ke alamat tersebut dan membuat KK baru.
  •     Sekaligus istri membuat surat untuk pecah KK dari orang tuanya
  •     Menyiapkan KK asli mertua (orang tua istri) , KK lama suami, fotokopi buku nikah, fotokopi akte kelahiran (suami dan istri)
  •     Berangkat ke kelurahan untuk masuk ke alamat baru, sekaligus pecah KK istri dengan orang tuanya. Sekaligus mengisi formulir permohonan KTP baru.
  •     Pengesahan ke Kecamatan
  •     Menuju ke Dinas Dukcapil, semua berkas di serahkan.
  •     Setelah jadi (mungkin beberapa hari kemudian) , dari Dukcapil dapat pengantar untuk ambil KK dan KTP baru di Kecamatan.
  •     KK dan KTP dicetak dan diambil di Kecamatan.
  •     Selesai.
Untuk beberapa daerah mungkin dibutuhkan juga SKCK dan Ijazah terakhir.

Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.

Denda keterlambatan pelaporan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari :

  • WNI : denda Rp 25.000,00
  • Orang asing : Rp 150.000,00


Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RW
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan  (tribun jogja 14 maret 2016)


Baca juga Cara Pindah Kartu Keluarga/ Pindah jiwa.

Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :

  1. Anda bawa surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal anda.
  2. Meminta surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan, bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
  3. Membuat surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah  Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja. Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan memisahkan diri dari KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka hal ini boleh - boleh saja, walaupun masih satu alamat / satu rumah.

Membuat Kartu Keluarga Bagi Istri Yang Bercerai

Di antara yang banyak ditanyakan oleh pengunjung blog adalah , bagaimana membuat kartu keluarga jika seorang istri bercerai dengan suaminya, akan tetapi belum memiliki surat cerai?

Kemarin kami sempat menanyakan kepada petugas Kecamatan Depok Sleman, salah satu solusinya adalah dengan kembali ke Kartu Keluarga orang tua. Jadi istri pindah jiwa dari KK yang sama mantan suami, kemudian masuk ke KK orang tua lagi.

Nah, bagaimana? Cukup mudah bukan cara mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru? Agar  proses pengurusan berjalan lancar, hendaknya anda teliti dan tidak tergesa – gesa dalam memenuhi segala persyaratan yang diperlukan. Semoga artikel ini membantu anda. Mungkin ada sedikit perbedaan prosedur pengurusan kartu keluarga di setiap daerah.


referensi :
Buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil. Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta






Catatan : 
Bagi pengunjung yang ingin bertanya / meninggalkan komentar, silahkan langsung ke "kontak kami" blog ini, karena komentar pada judul artikel Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru ini sepertinya sudah penuh/ terlalu banyak. Terimakasih...


EmoticonEmoticon