Jumat, 03 Juli 2015



Cara Mudah Membuat E-KTP / KTP Sleman 2015Kami akan menjelaskan tahap demi tahap untuk mengurus pembuatan KTP / E-KTP baru. Akan tetapi sebelumnya, mari kita simak apa itu Kartu tanda Penduduk (KTP). Mengingat  KTP adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga Negara, maka hendaknya setiap warga Negara memilikinya.

 Definisi  KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Kartu  Tanda Penduduk (KTP) ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lalu kapan seorang warga Negara wajib memiliki KTP ? Kalau saya sendiri, mulai membuat KTP baru ketika menginjak kelas 2 SMU. Usia saya waktu itu 17 tahun.  

Kalau kita baca di buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka kita dapati bahwa seorang warga Negara wajib memiliki KTP begitu menginjak usia 17 tahun atau telah/ pernah kawin.

 Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru. 

Sekarang bagi warga yang belum 17 tahun atau belum pernah kawin, dianjurkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA)

Manfaat Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Apa saja kegunaan dari KTP yang kita miliki? Selain sebagai identitas atau bukti diri yang sah bagi setiap warga Negara, KTP memiliki banyak kegunaan, di antaranya :
1.       Dengan KTP kita bisa melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia.
2.       Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD di kota anda; Silahkan baca cara mendaftar sebagai pasien di Puskesmas.
3.       Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
4.       Pengajuan Dokumen Keimigrasian;
5.       Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
6.       Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
7.       Mengurus perizinan dan permintaan layanan publik dan privat di kota anda;
8.       Keperluan – keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.
Nah, sangat banyak kan kegunaan dari KTP ? 

Masa Berlaku E KTP (Seumur Hidup)

1.       Masa berlaku KTP atau E-KTP dulu adalah (lima) tahun, kecuali terjadi proses pergantian karena hilang, rusak, perubahan biodata , maka masa berlakunya kurang dari 5 (lima) tahun / sesuai dengan sisa waktu habis masa berlakunya. Itu menurut Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2013. Kalau kata Pak RT pada pertemuan warga beberapa waktu yang lalu, E-KTP yang sekarang akan berlaku seumur hidup. Saya sendiri sedang dalam proses pengurusan E- KTP saya. Nanti kalau sudah jadi saya kabarkan masa berlakunya ya...(up date: E KTP saya sudah jadi, masa berlaku seumur hidup)


Sekarang marilah kita simak, tata cara pembuatan E KTP baru :

1.       Bagi pemohon yang belum direkam biodata dalam database E-KTP, maka
pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar , lalu datang ke kantor kecamatan setempat, atau ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pengambilan foto, sidik jari , iris mata , dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.

Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :

Syarat – Syarat Pembuatan E KTP

a)      Pembuatan E KTP Baru
1)      Usia 17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2)      Surat pengantar RT / RW;
3)      Foto kopi : Kartu Keluarga (KK) , kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4)      Formulir permohonan KTP

b)      Perpanjangan E KTP
1)      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2)      surat pengantar RT / RW.
3)      KTP yang telah habis masa berlakunya
4)      Formulir permohonan KTP

Up Date syarat Pembuatan E KTP 2016 Jadi Lebih Mudah
Sekarang Syarat Untuk Membuat E KTP tanpa harus memakai surat pengantar RT / RW, jadi lebih praktis dan ekonomis (ngirit  uang bensin buat mondar - mandir, belum lagi kalau Pak RT/RW sedang tidak ada di tempat). Lalu Apa syaratnya?

Persyaratan Terbaru Pembuatan E KTP 2016

  1. Foto kopi Kartu Keluarga
  2. Menyerahkan KTP lama
  3. Fotokopi akte kelahiran
  4. Fotokopi surat nikah bagi yang berusia kurang dari 17 tahun
Catatan : karena ini adalah peraturan baru dari Mendagri, mungkin beberapa wilayah belum menerapkan peraturan baru ini dan masih menggunakan cara lama dalam mengurus e KTP. Mudah - mudahan peraturan baru yang memperpendek birokrasi pembuatan e-KTP ini bisa cepat tersosialisasi dan setiap daerah bisa segera menerapkannya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, tim kami akan melakukan pengecekan ke Kantor kecamatan terdekat, apakah peraturan baru ini telah diterapkan.

Setelah kami cek ke kecamatan, sepertinya peraturan baru ini belum diterapkan, artinya masih memakai cara lama, membawa surat pengantar RT/RW dan seterusnya. Untuk daerah lain mungkin saja berbeda.


Jadi secara singkat, skema cara mengurus  E KTP baru yang harus anda tempuh adalah:

1)      Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
2)      Anda minta pengesahan surat pengantar dari RT tadi kepada Pak RW;
3)      Menuju kantor kelurahan
4)      Menuju kantor kecamatan setempat dengan membawa surat pengantar RT / RW tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
 Di Kecamatan, secara singkat skemanya adalah sebagai berikut:
  • masuk kantor pelayanan dan mengambil nomor antrian/ mengumpulkan berkas di loket antrian.
  • menuggu mendapat panggilan
  • dipanggil menuju loket yang ditentukan, verivikasi data, pengambilan foto,
  • perekaman sidik jari dan scan retina mata
  • tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
  • petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto dan tanda tangan sidik jari.
  • proses selesai,pencetakan e KTP akan memakan waktu 2 minggu setelah pembuatan di kecamatan.


 Berapa biaya membuat e-KTP?
Selama pengurusan KTP ini, anda tidak dikenakan biaya. Hanya saja kalau kita tinggal di desa , biasanya kita tidak enak hati kalau misalnya ketika kita meminta surat pengantar ke RT atau RW untuk tidak memberikan uang sekedarnya untuk mengisi kas kampung. Tetapi pengalamanku kemarin, pihak perangkat desa di tempatku malah menolak menerima uang kas dari pemohon KTP, keren kan? Jadi biaya pembuatan E-KTP benar -benar gratis.

Berapa lama proses pembuatan E-KTP?
Lama pembuatan E-KTP , kalau saya kemarin memakan waktu sekitar 14 hari, dari tanggal 18 Agustus kemarin dan akan jadi dan saya ambil Insya Allah 2 September besok.. Kurang tahu juga untuk yang lain, tapi kabarnya ada yang lebih lama. Perlu dikonfirmasi lagi.

Secara umum berdasarkan pengalaman pribadi kami sendiri, prosedur pengurusan pembuatan KTP saat ini jaun lebih mudah jika dibandingkan pada zaman dahulu. Misalnya kalau sekarang kita tidak perlu membawa pas foto sendiri, karena pengambilan foto dilakukan di kantor kecamatan tanpa dikenakan biaya. 


Mudah -mudahan artikel ini bisa membantu anda dalam mengurus pembuatan KTP anda.





Perjalanan saya mengurus E-KTP

Saya sendiri sekarang juga sedang mengurus pembuatan E-KTP saya. Sebenarnya saya kemarin juga baru saja membuat KTP baru, karena saya baru saja pindah alamat domisili. Jadi saya mengurus Kartu Keluarga (KK) baru sekaligus membuat KTP. Tetapi KTP saya dan isteri jadinya bukan E-KTP. Hanya KTP biasa. Padahal KTP saya yang dulu sudah E-KTP loh. 

     Lalu beberapa waktu yang lalu ada himbauan dari Pak RT, bahwa warga yang belum memiliki E-KTP hendaknya segera mengajukan permohonan pembuatan E-KTP yang akan berlaku seumur hidup. Sekarang proses pembuatan E-KTP saya masih sampai di kelurahan, besok insya Allah akan saya lanjutkan ke kecamatan. Jika sudah selesai, akan saya up date di sini. Tunggu saja.

Akhirnya saya pergi ke kecamatan Depok Sleman beberapa hari yang lalu. Saya mengumpulkan berkas - berkas yang dari kelurahan dahulu di loket antrian, lalu menunggu dapat panggilan. 

Sekitar 15 menit saya mendapat panggilan. "Bapak sudah pernah rekam e KTP sebelumnya?" tanya petugas kecamatan. "sudah bu, tapi waktu saya masih tinggal di Kota Yogyakarta", jawab saya. "Kalau begitu, bapak tidak perlu rekam sidik jari dan rekam foto lagi. E-KTP bapak bisa diambil tanggal 2 September.
Selesailah urusan saya hari itu, menunggu pengambilan tanggal 2 September 2015 besok. Saya ke kecamatan kemarin sekitar tanggal 18 Agustus 2015. Akan saya update lagi setelah tanggal 2 September, setelah saya ambil E-KTP saya yang sudah jadi. To be continued....
Tanggal 2 September 2015
Akhirnya hari yang dijanjikan pihak kecamatan tiba. Dengan membawa potongan formulir permohonan e-KTP sebagai bukti dan alat pengambilan E-KTP , saya menuju Kantor Kecamatan Depok Sleman. Hasilnya? KTP yang dibuat per tanggal 13 Agustus belum jadi. Belum bisa dicetak, dikarenakan terjadi gangguan data pada server pusat di Kemendagri. Ternyata ini terjadi tidak hanya di Kecamatan Depok Sleman saja, tetapi di seluruh Indonesia. Begitu kabarnya.

 Saya dipersilahkan untuk kembali lagi ke Kecamatan setelah 2 minggu, itupun saya dianjurkan untuk memastikan dulu dengan menelepon nomor telepon Kecamatan, apakah E-KTP saya sudah bisa diambil atau belum. Nantikan lagi kelanjutan kisah saya menempuh jalan gelap birokrasi, penuh lubang dan mendaki.

Sabar... sabar... sabar.. dan tunggu, itu jawaban yang kami terima...!
Harap maklum!

E KTP Sleman Sudah Bisa Dicetak
17 September 2015
Akhirnya setelah menunggu selama 2 minggu, saya berniat untuk megambil E-KTP saya ke Kantor Kecamatan . Tapi saya akan konfirmasi dulu, memastikan apakah memang sudah bisa diambil E-KTP saya, agar tidak pulang tanpa hasil. Akhirnya saya menelpon Nomor Telepon Kecamatan. Saya kira saya akan mendapat sambutan seperti seorang customer service yang siap di ujung telepon melayani keluhan pelanggan. Dua kali saya melakukan percobaan, dua kali juga tidak ada yang mengangkat. Mungkin mereka sibuk melayani masyarakat...
Saya menuju ke Kantor Kecamatan dengan resiko pulang tanpa hasil jika teryata E-KTP saya belum jadi. Setelah itu, ternyata... Selamat, E-KTP saya yang saya urus sejak 18 Agustus sekarang sudah jadi. Dan, surprise... E-KTP berlaku seumur hidup.

E KTP yang habis masa berlakunya pada 2016/2017 apakah masih berlaku?
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang - undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.

Membuat E KTP warga luar domisili di Yogyakarta
Ada kabar yang menyebutkan bahwa menurut peraturan yang baru, Permendagri  No 8 tahun 2016, bahwa pembuatan e KTP bisa dilakukan di luar domisili, dan mulai tanggal 1 April 2016 sudah bisa diberlakukan peraturan baru tersebut. Akan tetapi setelah kami cek langsung ke Kantor Kecamatan tempat kami tinggal (Kecamatan Depok, Sleman), ternyata peraturan tersebut belum diterapkan, artinya bagi warga luar domisili / warga KTP luar Jogja, belum bisa membuat E KTP di Jogja, dan harus membuatnya di daerah asalnya.

 Itu adalah keterangan dari petugas yang ada di kecamatan. Tetapi saya dapat informasi bahwa rekam data e ktp bagi warga yang berasal dari luar, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Sleman setiap hari selasa dan rabu, dengan membawa fotokopi kk dari daerah asal..

Saran kami bagi anda yang berdomisili luar kota, agar  bertanya dulu ke kecamatan setempat,apakah bisa atau tidak rekam dan cetak e-KTP bagi warga luar jogja. Terkadang karena terkendala ketersediaan blanko e KTP , membuat pencetakan e-KTP bagi warga luar kota tidak bisa dilakukan.


e ktp luar domisili


Kesimpulan
Lama pembuatan E-KTP saya adalah 1 bulan.
Masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup.
Biaya Pembuatan E-KTP gratis.
Pembuatan E KTP luar domisili, belum diterapkan di tempat tinggal kami (kecamatan depok). Tapi belakangan ada informasi, bahwa rekam data e ktp bagi warga luar bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Sleman setiap hari Selasa dan Rabu denganmembawa fotokopi KK dari daerah asal. 
Bisakah Pengurusan E KTP diwakilkan orang lain jika sudah pernah rekam data sebelumnya? Jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data, maka pengurusan penerbitannya bisa diwakilkan.

Manfaat Penerapan E-KTP

  1.       Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  2.      Untuk mendukung adanya database kependudukan yang akurat , khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data petunjuk potensial pemilih, sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi.
  3.      Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu.
  4.      E-KTP yang berlaku secara nasional mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Denda Keterlambatan Mengurus E-KTP (KTP-EL) Yogyakarta
Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2012 dan Perwal No 90 tahun 2012, Untuk penerbitan e KTP yang baru berlaku batas waktu pelaporan selama 14 hari kerja.
Adapun besaran denda jika terlambat/ melebihi batas waktu adalah sebesar Rp 50.000,00
Untuk itu , jangan sampai terlambat mengurus e KTP ya, jika sudah waktunya mengurus e KTP.



EmoticonEmoticon