Minggu, 20 September 2015

Cara dan Persyaratan Mengurus Izin Gangguan (HO) di SlemanApa kabar bapak ibu semua...? Apakah ada diantara bapak ibu yang membuka usaha atau berencana membuka usaha dalam waktu dekat ini? Jika iya, maka ada baiknya bapak ibu memperhatikan legalitas usaha yang akan dibuka. Salah satunya adalah mengurus pembuatan Izin Gangguan atau HO. Izin gangguan/ HO ini sangat penting bagi kelangsungan usaha bapak ibu sekalian. Ada beberapa jenis usaha yang memang mewajibkan kita untuk memiliki HO, di antaranya; usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan , usaha tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal,dan industri lain yang sejenis. Selain itu HO juga digunakan sebagai syarat mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Izin gangguan berdasar keterangan dari situs resmi Dinas Perizinan Sleman adalah izin tempat usaha orang pribadi/ badan hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan , dan kerugian.

Masa Berlaku izin gangguan adalah selama usaha masih berjalan dan selama tidak terjadi perubahan pada usaha tersebut, misalnya pindah lokasi, berganti jenis usaha, dan sebagainya.

Syarat Mengurus Izin Gangguan di Sleman
Sewaktu saya mengurus KTP beberapa waktu yang lalu di Kantor Kecamatan Depok Sleman, saya menyempatkan diri untuk mencatat apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin gangguan, siapa tahu bermanfaat bagi pembaca yang ingin membuka usaha.
Di antara persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai.
  2. Foto copy KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah.
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tempat usahanya bukan milik sendiri atau perjanjian sewa - menyewa para pihak yang terkait.
  5. Foto copy akte pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV,  Yayasan, dan lain-lain)
  6.  Foto copy pengesahan badan hukum.
  7. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL).
  8. Rekomendasi dari institusi terkait untuk usaha tertentu.
  9. Surat Keterangan domisili bagi Warga Negara Asing (WNA)
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang tidak diurus sendiri.
  11. Foto copy KTP penerima kuasa.
  12. Foto copy IMB.
  13. Semua berkas dimasukkan pada stofmap warna hijau.
  14. Untuk perpanjangan HO, maka HO yang lama juga dilampirkan.
Prosedur Mengurus Izin Gangguan (HO)

  1. Pemohon datang ke Kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama bermaterai Rp 6.000
  2. Berkas diserahkan lagi keloket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratn yang telah ditentukan, anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
  3. Kelompok Kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketenteraman dan Ketertiban.
  4. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
  5. Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
  6. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
  7. Dibuatkan Konsep Surat Izin dan Serifikat Izin Gangguan.
  8. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
  9. Pemohon mengambil izin gangguan.
Lama Proses Pengurusan HO
Berdasar situs resmi Dinas Perizinan, lama pengurusan HO adalah 25 Hari.

Demikianlah sedikit mengenai cara mengurus Izin Gangguan / HO, mudah - mudahan artikel ini membantu.


EmoticonEmoticon