Rabu, 23 September 2015

Cara dan Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Yogyakarta
usaha kecil menengah
Apa kabar bapak ibu semua... Mudah - mudahan sehat dan usaha rumahannya juga lancar jaya kayak bus patas .... Salah satu yang tidak kalah penting dalam hal legalitas usaha rumahan kita adalah dengan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Artikel ini kami buat untuk melengkapi artikel kami sebelumnya, Cara Mengurus Izin Gangguan (HO).

Apa manfaaat dari SIUP
Memangnya apa pentingnya kepemilikan SIUP bagi sebuah usaha kecil? SIUP ini ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh usaha yang berskala besar dan berbadan hukum saja, akan tetapi usaha perseorangan, usaha kecil juga perlu untuk memiliki SIUP ini. Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai pengesahan atas usaha perdagangan yang kita lakukan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah perizinan. SIUP ini juga berfungsi untuk memperlancar perdagangan ekspor impor dan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Di mana tempat mengurus SIUP?
Anda yang ingin mendapatkan SIUP, bisa mengurusnya di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten tempat anda membuka usaha.

Apa saja persyaratan mengurus SIUP?
Agak ribet juga persyaratan mengurus SIUP, akan tetapi bagaimana lagi? Ini juga demi kemajuan usaha kita. Maka harus ulet dan sabar, inilah birokrasi, hehehe...
Persyaratan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang bersumber dari situs resmi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta,antara lain:

  1. Akte Notaris tentang pendirian perusahaan dan semua perusahaannya.
  2. Bukti pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terbentuk PT. dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan/ rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kuitansi dari Dept. Hukum dan Perundang- undangan. 
  3. Bukti Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk CV.FA dari Pengadilan Negeri setempat di mana Perusahaan didirikan.
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat Izin Tempat Usaha (HO) dan SK, Kartu Pasar/SIUP lama/SK HO.
  6. Legalitas/ izin lainnya dari Dept. Teknis yang berwenang.
  7. Foto copy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan.
  8. Foto Copy NPWP
  9. Neraca Perusahaan.
  10. Foto Penaggung Jawab/ Direktur Utama/ Pemilik Perusahaan 4x6 : 2 lembar
  11. Snelhecter warna kuning 2 buah.
  12. Berkas asli agar ditunjukkan pada waktu penyerahan berkas.
  13. SIUP lama dikembalikan.
  14. Foto copy SIUP sebelum jadi Perseroan Terbuka (bagi perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbuka Tbk)
  15. Foto copy akte notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Dept. Hukum dan HAM ( bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka, Tbk)
  16. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka (bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka, Tbk)
  17. Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir (bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka, Tbk)
  18. Surat permohonan bagi Kepala Dinas Kota Yogyakarta. Download formulir pengajuan SIUP di sini.
Berapa lama Proses Pengurusan SIUP?
    Berdasar dari keterangan situs resmi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, lama pengurusan adalah 5 hari.

    Legalisir SIUP
    Jika anda ingin melegalisir SIUP anda, maka persyaratannya:
    1. Surat Permohonan
    2. Foto copy SIUP
    3. Melampirkan SIUP asli.
    Demikianlah pembahasan mengenai Cara dan Persyaratan Mengurus SIUP, semoga membantu dan sukses selalu..


    EmoticonEmoticon