Kamis, 07 April 2016

Bagaimana cara untuk mengurus penerbitan BPKB Baru?

BPKB adalah kependekan dari Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Surat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.Surat ini dikeluarkan oleh Satuan lalu lintas POLRI. Setiap kendaraan bermotor harus memiliki BPKB. BPKB juga sering kita gunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, akan semakin mempersempit ruang bagi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Berikut ini Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :

  1. Tanda jati diri identitas, berupa :
    • Bila Perorangan : KTP
    • Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
    • Untuk instansi pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/dicap instansi.
  2. Faktur Pembelian
  3. NIK
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Tanda Periksa Kendaraan
  6. Formulir Permohonan
  7. Surat keterangan dealer
  8. Surat kuasa , jika diwakilkan.

DITLANTAS Polda DIY kini memiliki layanan satu hari jadi untuk penerbitan BPKB baru. Jika hari ini didaftarkan, besoknya sudah dicetak, lalu lusa sudah bisa diambil. Walaupun tidak benar - benar satu hari dalam artian hari ini didaftarkan, hari itu juga sudah bisa diambil. Dengan catatan, layanan ini bisa berjalan optimal sepanjang mesin dan material BPKB sedang baik.

Dengan adanya BPKB sebagai identifikasi kendaraan bermotor, akan memudahkan pihak kepolisian dalam penyelidikan/ penyidikan pada kasus tindak kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Di samping itu, BPKB juga bisa dan seringkali digunakan sebagai jaminan dalam pinjam meminjam.

Demikian sedikit mengenai persyaratan penerbitan BPKB baru. Semoga bermanfaat.


rujukan : harian Tribun Jogja, 7 April 2016
                polri.go.id


EmoticonEmoticon