Salah satu hal yang penting bagi seorang mahasiswa pendatang di Yogyakarta atau memiliki saudara dari luar daerah yang tinggal lama di Yogyakarta adalah untuk segera mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman. Lalu apa itu SKTS atau pun KIPEM? Bagaimana cara mengurus membuat SKTS?
Pengertian
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , dan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal sementara di suatu kota/kabupaten.
Manfaat SKTS/KIPEM
Sebagai bukti lapor diri penduduk luar Kota/Kabupaten yang berada di wilayah Kota/ kabupaten tersebut.
Kegunaan SKTS/KIPEM
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.
Tata Cara Mengurus SKTS / KIPEM
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke kantor kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan. Lalu apa saja persyaratannya?
Persyaratan Mengurus SKTS
Bagi yang sudah memiliki KTP / wajib KTP
Skema sederhana prosedur mengurus SKTS / KIPEM
Pengertian
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , dan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal sementara di suatu kota/kabupaten.
Manfaat SKTS/KIPEM
Sebagai bukti lapor diri penduduk luar Kota/Kabupaten yang berada di wilayah Kota/ kabupaten tersebut.
Kegunaan SKTS/KIPEM
- Sebagai kemudahan untuk mendapatkan pertolongan dari orang lain bila mendapatkan musibah.
- Sebagai bukti identitas domisili sementara bertempat tinggal di suatu Kota/ kabupaten
- Sebagai salah satu syarat pengganti surat keterangan pindah bila yang bersangkutn berkeinginan menjadi penduduk suatu kota/kabupaten.
- bagi mahasiswa dari luar daerah, SKTS penting untuk mengurus beasiswa, membuat SKCK (akan tetapi kabarnya membuat SKCK tetap harus di Polsek yang sesuai dengan KTP, perlu di cek lagi), membuat SIM, membuat surat pernyataan sebagai mahasiswa baru, dan lain - lain.
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.
Tata Cara Mengurus SKTS / KIPEM
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke kantor kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan. Lalu apa saja persyaratannya?
Persyaratan Mengurus SKTS
Bagi yang sudah memiliki KTP / wajib KTP
- Surat pengantar RT / RW
- Foto copy dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah asal.
- Membawa pas poto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.
- Formulir permohonan KIPEM/ SKTS
- Foto kopi dan asli KTP , KK dari penjamin (yaitu KK warga tempat anda mengurus SKTS, misal KK dari yang punya kos)
Skema sederhana prosedur mengurus SKTS / KIPEM
- Anda mendatangi rumah Pak RT setempat, mengajukan permohonan pembuatan SKTS . Anda akan menerima surat pengantar dari Pak RT.
- Lanjut ke rumah Pak RW, mengesahkan dengan stempel surat pengantar yang dari Pak RT jadi.
- Menuju Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar dari RT dan segala persyaratannya, seperti foto copy KK daerah asal, foto copy KTP daerah asal, pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar, foto kopi KK dari penjamin , Di Kantor Kelurahan ini kita akan mengisi formulir Permohonan Tinggal Sementara rangkap 3 yang akan ditandatangani oleh Pak Lurah.
- Menuju Kantor Kecamatan dengan membawa formulir yang dari Kelurahan tadi, dan jangan lupa membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar ( untuk jaga - jaga, saran saya bawalah 3 lembar).
- Tunggu SKTS jadi. Lama tidaknya tergantung jumlah antrian juga.
EmoticonEmoticon