Minggu, 18 Desember 2016

Syarat Mengurus Akte Kematian
kematian
Kelahiran dan kematian adalah peristiwa yang dialami oleh setiap orang. Seperti juga peristiwa perkawinan dan kelahiran, kematian adalah peristiwa yang harus dilakukan pencatatan.

Pencatatan kematian sangat penting bagi penduduk, terutama bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Berikut ini manfaat dan pentingnya mengurus akte kematian :

  1. Untuk menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris;
  2. Keterangan kematian yang terdokumentasikan menjadi akte kematian diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah pada tanah yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Contohnya ketika sertifikat tanah harus dipecah untuk para ahli waris dan/ atau terjadi penggantian nama kepemilikan tanah.
  3. Sebagai syarat untuk menikah lagi bagi janda/ duda yang ditinggal oleh orang yang meninggal dunia.
  4. Untuk mengurus uang pansiun bagi ahli warisnya.
  5. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi dan sebagainya.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari mengurus akte kematian. Hendaknya ahli waris segera untuk mengurus akte kematian kerabatnya yang meninggal dunia.

Syarat Mengurus Akte Kematian
  1. Syarat Umum
    1. Surat Keterangan Kematian (visum) asli dari dokter atau petugas kesehatan;
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
    3. Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri surat kematian asli dari puskesmas;
    4. Fotokopi KK dan KTP pelapor (keluarga yang meninggal)
    5. Fotokopi KK dan KTP orang yang meninggal;
    6. Saksi sebanyak 2 (dua) orang berumur minimal 21 tahun dan dilampiri fotokopi KTP 2 orang saksi tersebut;
    7. Fotokopi akte kelahiran yang meninggal (dilegalisir); Bagi orang asing dilengkapi dengan fotokopi :
      • Orang asing tinggal tetap membawa fotokopi KTP dan KK orang tua (dilegalisir)
      • Orang asing tinggal terbatas membawa fotokopi SKTT orang tua (dilegalisir);
      • Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa fotokopi dokumen imigrasi orang tua (dilegalisir)
    8. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri fotokopi KTP 
  2. Syarat Khusus
    1. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati , tapi tidak ditemukan jenazahnya , pencatatan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
    2. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, pencatatan berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian.
    3. Surat ganti nama (dilegalisir) bagi yang memiliki.
    4. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri fotokopi KTP
Demikian syarat mengurus akte kematian dan pentingnya memiliki akte kematian bagi ahli waris yang ditinggalkan.


Referensi:

  1. http://vicko36.blogspot.co.id/2012/04/catatan-sipil.html
  2. http://ngemplakkec.slemankab.go.id/manfaat-akta-kematian/
  3. http://jogja.tribunnews.com/epaper/index.php?hal=4


EmoticonEmoticon