Selasa, 20 September 2016

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Yogyakarta
Di zaman globalisasi ini , sangat memungkinkan seseorang dari suatu negara tinggal di negara lain untuk bekerja, belajar, berobat, berwisata , dan lain - lain.  Bisa saja terjadi seseorang ingin merubah kewarganegaraannya ke negara yang ia tinggali sekarang. Inilah persyaratan jika anda ingin mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta.

Orang Asing Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) di Yogyakarta
Persyaratan :

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI , atau
  2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP ; dan
  7. Fotokopi pasport
WNI menjadi orang asing
Persyaratannya:
  1. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi orang asing dari negara yang bersangkutan;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Fotokopi Pasport


Demikianlah persyaratan pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta. Semoga bermanfaat. 



sumber : Buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta - Akta Pencatatan Sipil


EmoticonEmoticon