Beberapa waktu yang lalu, di blog ini, kami mendapatkan pertanyaan mengenai cara membuat kartu keluarga dari pasangan yang menikah siri. Menikah siri dalam artian menikah yang telah sah secara agama, akan tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Muslim ataupun di Catatan Sipil bagi Non-muslim.
Setelah kami cermati, ternyata pasangan yang tidak tercatat secara resmi , akan susah mengurus Kartu Keluarga maupun dokumen - dokumen penting lainnya.
Sebelum ke pembahasan utama mengenai kesulitan yang akan dihadapi pasangan nikah siri, maka ada beberapa hal yang harus kami tegaskan kembali.
Setelah kami cermati, ternyata pasangan yang tidak tercatat secara resmi , akan susah mengurus Kartu Keluarga maupun dokumen - dokumen penting lainnya.
Sebelum ke pembahasan utama mengenai kesulitan yang akan dihadapi pasangan nikah siri, maka ada beberapa hal yang harus kami tegaskan kembali.
- Nikah siri yang kami maksud di sini adalah nikah yang sah secara agama, yaitu ada pasangan calon pengantin, ada wali pasangan wanita ( ayah kandungnya), ada saksi,dan ada akad ijab kabul yang sah. Hal ini perlu kami perjelas, karena ada yang menganggap nikah siri ini adalah nikah tanpa restu orang tua, khususnya ayah kandung mempelai wanita. Mereka menganggap nikah model kedua ini sah juga secara agama , padahal tidak sah. Nikah model begini biasanya dilakukan oleh pasangan selingkuh, pasangan yang tidak direstui, dan semisalnya. Jadi sekalilagi, nikah siri yang kami maksud dalam judul artikel ini adalah nikah siri yang sah secara agama dan bukan nikah kawin lari, nikah selingkuh, dan yang semisalnya.
- Kami ingin mengingatkan anda , bahwa menikah secara agama memang sudah sah, akan tetapi akan lebih baik lagi jika pernikahan anda tercatat secara resmi, untuk menghindari kesulitan - kesulitan di kemudian hari.
Inilah beberapa kesulitan yang mungkin akan dihadapi oleh pasangan nikah siri.
- Sulit untuk mengurus Kartu Keluarga. Salah satu syarat untuk membuat kartu keluarga baru adalah adanya buku / Akte nikah. Bagaimana pasangan nikah siri bisa memiliki akte nikah jika pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Pernikahan anda mungkin sah, tetapi negara tidak punya bukti berupa akte perkawinan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.
- Status Anak hasil dari pernikahan siri tidak diakui negara. Anak tersebut dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah, sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
- Sulit untuk Membuat akte kelahiran anak. Untuk membuat akte kelahiran anak, kedua orang tua harus memiliki bukti pernikahan yang sah berupa akte perkawinan, dan memiliki kartu keluarga. Tentu hal ini tidak bisa dipenuhi oleh pasangan yang menikah secara siri.
- Anak hasil nikah siri sulit untuk mendaftar ke lembaga pendidikan formal. Atau sederhananya, sulit untuk mendaftar sekolah. Biasanya sekolah mempersyaratkan bagi calon siswa barunya untuk menunjukkan/ membawa salinan akte kelahiran. Bagaimana mungkin ini bisa dipenuhi oleh pasangan nikah siri?
- Sulit mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Sebelum mengakhiri artikel ini, kami menganjurkan bagi anda yang hendak melakukan nikah siri, agar berpikir ulang. Karena anda hidup di negara ini, maka jika anda tidak ingin menjumpai banyak kesulitan, alangkah baiknya anda mengikuti perundang - undangan yang berlaku. Jika anda pasangan selingkuh yang hendak nikah siri,pikirkan kembali akibat jangka panjangnya. Menikahlah yang sah secara agama, dan tercatat secara resmi di KUA.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
EmoticonEmoticon