Jumat, 25 Maret 2016

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin BPJS KesehatanPada kesempatan terdahulu, kitapernah membahas Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS Kesehatan. Kita juga pernah membahas Cara Mendaftar JKN dan Jenis Kepesertaannya.

Berikut ini adalah pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pelayanan promotif dan preventif;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif  maupun non operatif;
  5. Pelayanan obat dan medis habis pakai;
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama; dan
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap , yang mencakup :
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik , baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  6. Rehabilitasi medis;
  7. Pelayanan darah;
  8. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  9. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulsaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
  10. Perawatan inap non intensif; dan
  11. Perawatan inap di ruang intensif.
Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan diFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya , dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.


Apakah persalinan ditanggung BPJS? Berapa yang ditanggung ?
Berdasarkan informasi di http://www.bpjs-kis.info/
Persalinan normal dapat ditanggung bpjs kesehatan di faskes1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas persalinan). Sementara persalinan dengan penyulit, berisiko tinggi, ataupun operasi caesar, dapat dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan bpjs kesehatan.

Prosedur untuk persalinan menggunakan BPJS Kesehatan yaitu :

  1. Jika tidak ada kelainan, akan ditanganoi di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin,
  2. Jika ada kelainan, dengan penyulit, beresiko tinggi, bisa dirujuk ke rumah sakit dan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan'
  3. Jika rumah sakit atau klinik tidak memiliki fasilitas persalinan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, makabisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.
Berapa batas biaya yang ditanggung BPJS
Silahkan lihat biaya persalinan nirmal berikut
biaya persalinan di puskesmas sesuai pmk 59/2014 http://www.bpjs-kis.info/
Seharusnya pasien tidak dikenakan biaya tambahan. Semua sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Faskes tingkat1 bisa menagihkan biaya sesuai dengan pmk 59/2014 di atas. Untung atau rugi, ditanggung oleh faskes, pasien tetap tidak dikenakan tambahan biaya.

Demikian pelayanan kesehatan yang ditanggung bpjs kesehatan yang kami kutip dari buku "Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dan dari http://www.bpjs-kis.info/


EmoticonEmoticon