Selasa, 24 November 2015

Cara Mengurus Izin Membuka Depot Gas Elpiji Sleman
Bagaimana cara Mengurus Izin Membuka Depot Gas Elpiji? OK, sebelumnya saya ingin menyapa dulu, halo bapak ibu semua? Sedang sibuk bisnis apalagi nih?

Tahu tidak, kalau ada jenis usaha yang produknya pasti laku dan tidak mungkin retur? Itulah usaha jualan BBM dan Gas. Semua orang butuh energi. Sehingga jualan produk penghasil energi adalah salah satu usaha yang pasti laku. Masih ingat juga kan mengenai Dagangan Yang Paling Laris Di Internet.

Kembali ke topik, kali ini kami ingin memfokuskan pembahasan pada usaha depot gas elpiji. Tahu kan , seringkali terjadi kelangkaan gas elpiji yang 3 kg. Sampai muter -muter keliling desa ga dapat - dapat.
;Lalu kalau kita ingin membuka depot gas elpiji, apa saja sih syaratnya?

Izin Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada penyalur elpiji yang menjadi anggotanya, pengecer dan/atau masyarakat/ konsumen dengan kapasitas penjualan 1(satu) ton atau lebih perhari.

Dasar Hukum
Perda Sleman No.7 tahun 2004 tentang Perizinan di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Syarat Mengurus Izin Membuka Depot Gas Elpiji
Syarat - syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Biodata Perusahaan/ Akte Pendirian Perusahaan
  2. Bukti pengesahan meter pompa Depot BBM dari instansi yang berwenang.
  3. Data inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan.
  4. Data kapasitas penyimpanan dan perkiraan penyaluran BBM.
  5. Data penyalur BBM yang menjadi anggotanya
  6.  Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
  7. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan.
  8. Foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  9. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  10. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Fotocopy KTP/ SIM Pemilik/ penanggung jawab / Pimpinan Perusahaan.
  12. Fotocopy izin timbun tangki dari instansi yang berwenang.
  13. Lay out bangunan agen elpiji dan konfigurasi agen elpiji yang akan dibangun.
  14. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi/ rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian agen elpiji.
  15. Rekomendasi dari peneedia BBM yang ditunjuk / dakui oleh pemerintah dilampiri salinan kontrak.
Prosedur untuk mendapatkan Perizinan Membuka Depot Gas Elpiji:
  1. pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Sleman
  2. Surat Bukti Pelaporan Bagi Orang Asing (SPBOA)
  3. Surat Keterangan Pelaporan bagi WNA keturunan asing model K1
  4. Membawa Surat Keterangan Tinggal Tetap bagi WNA yang telah tinggal tetap atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara bagi WNA yang tinggal sementara.
  5. Permohonan disetujui, pemohon mengambilnya.
  6. Pemohon meminta surat pengantar RT/RW dukuh, kecamatan kemudian Kantor Pendaftaran Penduduk dan Capil untuk mendapat surat rekomendasi.
  7. Diadakan Pengujian.
Lama Pemrosesan untuk mendapatkan Perizinan Membuka Depot gas Elpiji adalah 14 hari.

Demikianlah syarat dan prosedur medapatkan perizinan untuk membuka depot elpiji, semoga bermanfaat.




Sumber : perijinan.slemankab.go.id


EmoticonEmoticon